SKEMA
SERTIFIKASI
SKEMA UJI KOMPETENSI
Skema sertifikasi profesi adalah persyaratan sertifikasi spesifik yang berkaitan dengan kategori profesi yang ditetapkan dengan menggunakan standar dan aturan khusus yang sama, serta prosedur yang sama.
SIAPA YANG BERWENANG MEMBERIKAN SERTIFIKASI ?
Dalam kaidah pengembangan SDM seharusnya dipastikan pendidikan dilaksanakan lembaga pendidikan (formal, non formal, informal), pelatihan dilaksanakan di lembaga pelatihan, dan sertifikasi profesi dilaksanakan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Untuk menjamin kredibilitas dan konsistensinya LSP harus dilisensi BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).
UNIT KOMPETENSI
Kode Unit | Unit Kompetensi |
AILCA.72109.001.01 | Mengidentifikasi Pengetahuan Dasar Terhadap Penilaian Daur Hidup (LCA) |
AILCA.72109.002.01 | Menentukan Batasan, Tujuan Penilaian, dan Ruang Lingkup Penilaian Daur Hidup (LCA) |
AILCA.72109.003.01 | Melaksanakan Inventori Penilaian Daur Hidup |
AILCA.72109.004.01 | Melaksanakan Penilaian Daur Hidup Menggunakan Piranti Lunak |
AILCA.72109.005.01 | Menyusun Penilaian Daur Hidup Menggunakan Piranti Lunak |
AILCA.72109.006.01 | Melaksanakan Interpretasi Hasil Penilaian Daur Hidup |
AILCA.72109.007.01 | Merencanakan Suatu Program yang Sesuai dengan Hasil Penilaian Daur Hidup (LCA) |
AILCA.72109.008.01 | Melakukan Evaluasi dan Perbaikan Program Lingkungan |
AILCA.72109.009.01 | Melakukan Pembuatan Laporan Penilaian Daur Hidup |
PROSES UJI KOMPETENSI SECARA UMUM*
- Proses uji kompetensi menggunakan metode:
a. Checklist Portfolio
b. Wawancara
c. Observasi - Waktu pelaksanaan uji kompetensi berkisar 2-3 jam.
- Disertai dengan proses pelaksanaan praktek penggunaan piranti lunak dan keras.
*Proses bisa berubah sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh asesor kompetensi
PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI
- S2 rumpun ilmu sains atau teknik dengan pengalaman kerja 2 tahun pada sektor yang sama,
atau - S2 selain rumpun ilmu sains atau teknik dengan pengalaman kerja 3 tahun pada sektor yang
sama, atau - S1 rumpun ilmu sains atau teknik dengan pengalaman kerja 5 tahun pada sektor yang sama,
atau - S1 selain ilmu sains atau teknik dengan pengalaman kerja 7 tahun pada sektor yang sama,
atau - D3 rumpun ilmu sains atau teknik dengan pengalaman 5 tahun pada sektor yang sama, atau
- SMK dan sederajatnya dengan pengalaman 10 tahun pada sektor yang sama, dan
- Memiliki sertifikat pelatihan sesuai dengan peraturan Dirjend P.14 tahun 2018 tentang
materi pelatihan Penilaian Daur Hidup untuk Proper.
PEMOHON MENGISI FORMULIR PERMOHONAN SERTIFIKASI YANG DILENGKAPI DENGAN BUKTI:
- Copy Identitas (KTP)
- Pas Foto 3×4 background merah sebanyak 2 lembar
- Bukti yang mendukung (Fortofolio):
a. Copy ijazah terakhir
b. Copy sertifikat pelatihan
c. Daftar riwayat hidup
d. Jobsdesk
e. Surat keterangan kerja
f. Laporan kerja
Kode Unit | Unit Kompetensi |
AILCA.72109.001.01 | Mengidentifikasi Pengetahuan Dasar Terhadap Penilaian Daur Hidup (LCA) |
AILCA.72109.002.01 | Menentukan Batasan, Tujuan Penilaian, dan Ruang Lingkup Penilaian Daur Hidup (LCA) |
AILCA.72109.003.01 | Melaksanakan Inventori Penilaian Daur Hidup |
AILCA.72109.004.01 | Melaksanakan Penilaian Daur Hidup Menggunakan Piranti Lunak |
PROSES UJI KOMPETENSI SECARA UMUM*
- Proses uji kompetensi menggunakan metode:
a. Checklist Portfolio
b. Wawancara
c. Observasi - Waktu pelaksanaan uji kompetensi berkisar 2-3 jam.
- Disertai dengan proses pelaksanaan praktek penggunaan piranti lunak dan keras.
*Proses bisa berubah sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh asesor kompetensi
PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI
- S1 rumpun ilmu sains atau teknik dengan pengalaman kerja 1 tahun pada sector yang sama,
atau - S1 selain rumpun ilmu sains atau teknik dengan pengalaman kerja 2 tahun pada sektor yang
sama, atau - D3 rumpun ilmu sains atau Teknik dengan Pengalaman kerja 5 tahun pada sektor yang sama,
atau - SMK dan sederajat dengan pengalaman 7 tahun pada sektor yang sama, dan
- Memiliki Sertifikat pelatihan sesuai dengan peraturan Dirjen P.14 tahun 2018 tentang metri
pelatihan Penilaian Daur Hidup untuk Proper
PEMOHON MENGISI FORMULIR PERMOHONAN SERTIFIKASI YANG DILENGKAPI DENGAN BUKTI:
- Copy Identitas (KTP)
- Pas Foto 3×4 background merah sebanyak 2 lembar
- Bukti yang mendukung (Fortofolio):
a. Copy ijazah terakhir
b. Copy sertifikat pelatihan
c. Daftar riwayat hidup
d. Jobsdesk
e. Surat keterangan kerja
f. Laporan kerja
Kode Unit | Unit Kompetensi |
E.370000.001.01 | Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air Limbah |
E.370000.002.01 | Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah |
E.370000.003.01 | Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah |
E.370000.006.01 | Menentukan peralatan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) |
E.370000.007.01 | Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah |
E.370000.008.01 | Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah |
E.370000.010.01 | Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah |
E.370000.011.01 | Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah |
E.370000.012.01 | Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah |
E.370000.013.01 | Melakukan Tindakan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap |
PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI
- S-2 (Strata-Dua);
- S1 (Strata-Satu) Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua)
tahun di bidang pengendalian pencemaran air; - S1 (Strata-Satu) selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3
(tiga) tahun di bidang pengendalian pencemaran air, atau telah memiliki sertifikat pelatihan. - D-3 (Diploma-Tiga) Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga)
tahun di bidang pengendalian pencemaran air; - D-3 (Diploma-Tiga) selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit
5 (lima) tahun di bidang pengendalian pencemaran air; atau - Sekolah Menengah Umum (SMU)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dengan pengalaman
kerja paling sedikit 7 (tujuh) tahun di bidang pengendalian pencemaran air, atau telah
memiliki sertifikat pelatihan. - Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan usaha dan/atau kegiatan;
- Mampu berbahasa Indonesia dengan baik dan benar secara lisan dan tulisan; dan
- Memenuhi kompetensi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam standar kompetensi
PEMOHON MENGISI FORMULIR PERMOHONAN SERTIFIKASI YANG DILENGKAPI DENGAN BUKTI:
- Copy Identitas (KTP)
- Pas Foto 3×4 background merah sebanyak 2 lembar
- Bukti yang mendukung (Fortofolio):
a. Copy ijazah terakhir
b. Copy sertifikat pelatihan
c. Daftar riwayat hidupd. Jobsdesk
e. Surat keterangan kerja
f. Laporan kerja
Kode Unit | Unit Kompetensi |
E.370000.007.01 | Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) |
E.370000.003.01 | Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah |
E.370000.009.01 | Melakukan Perawatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) |
E.370000.012.01 | Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah |
E.370000.013.01 | Melakukan Tindakan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah |
A. Acuan Normatif
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor
P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 Tentang Standar Dan Sertifikasi Kompetensi
Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah Dan Penanggung Jawab
Pengendalian Pencemaran Air. - Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 187 Tahun 2016 Tentang
Penetapan standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengadaan Air,
Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan
Sampah Golongan Pokok Pengelolaan Limbah Bidang Pengelolaan Limbah Industri
B. Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi :
- D-3 (Diploma-Tiga) Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3
(tiga) tahun di bidang pengendalian pencemaran air limbah; - D-3 (Diploma-Tiga) selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling
sedikit 5 (lima) tahun bidang pengendalian pencemaran air limbah; atau - Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dengan pengalaman
kerja paling sedikit 7 (tujuh) tahun di bidang pengendalian pencemaran air limbah. - Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan usaha dan/atau kegiatan;
- Mampu berbahasa Indonesia dengan baik dan benar secara lisan dan tulisan; dan
- Memenuhi kompetensi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam standar kompetensi.
C. Pemohon mengisi formulir Permohonan Sertifikasi yang dilengkapi dengan bukti :
- Copy Identitas (KTP)
- Pas Foto 3×4 background merah sebanyak 2 lembar
- Bukti yang mendukung (Fortofolio):
a. Copy ijazah terakhir
b. Copy sertifikat pelatihan
c. Daftar riwayat hidup
d. Jobsdesk
e. Surat keterangan kerja
f. Laporan kerja
D. Contoh Laporan skema Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA)
- Laporan uji lab
- Neraca air limbah
- Laporan pengawasan dan pengoperasian IPAL
- SOP Pengoperasian IPAL
- Pelaporan ke dinas terkait (KLHK atau DLH)
Kode Unit | Unit Kompetensi |
E.390000.001.01 | Mengidentifikasi Sumber Pencemar Udara dari emisi |
E.390000.002.01 | Menentukan Karakteristik Sumber Pencemar Udara dari emisi |
E.390000.003.01 | Menilai Tingkat Pencemaran Udara dari emisi |
E.390000.006.01 | Melaksanakan Pengendalian Pencemaran Udara dari emisi |
E.390000.007.01 | Menentukan Peralatan Pengendalian Pencemaran Udara dari emisi |
E.390000.008.01 | Mengoperasikan Alat Pengendali Pencemaran Udara dari Emisi |
E.390000.009.01 | Menyusun Rencana Pemantauan Pencemaran Udara dari emisi |
E.390000.010.01 | Menyusun Rencana Pemantauan Pencemaran Udara dari emisiemisi |
E.390000.011.01 | Melaksanakan Pemantauan Pencemaran Udara dari emisi |
E.390000.012.01 | Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari emisi |
E.390000.013.01 | Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari emisi |
A. Acuan Normatif
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor
P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 Tentang Standar Dan Sertifikasi Kompetensi
Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah Dan Penanggung Jawab
Pengendalian Pencemaran Air. - Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 187 Tahun 2016 Tentang
Penetapan standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengadaan Air,
Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan
Sampah Golongan Pokok Pengelolaan Limbah Bidang Pengelolaan Limbah Industri
B. Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi :
- S-2, atau
- S-1 (Strata-Satu) Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2
(dua) tahun di bidang pengendalian pencemaran air limbah; - S-1 (Strata-Satu) selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit
3 (tiga) tahun di bidang pengendalian pencemaran air limbah; - D-3 (Diploma-Tiga) Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3
(tiga) tahun di bidang pengendalian pencemaran air limbah; - D-3 (Diploma-Tiga) selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling
sedikit 5 (lima) tahun bidang pengendalian pencemaran air limbah; atau - Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dengan pengalaman
kerja paling sedikit 7 (tujuh) tahun di bidang pengendalian pencemaran air limbah. - Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan usaha dan/atau kegiatan;
- Mampu berbahasa Indonesia dengan baik dan benar secara lisan dan tulisan; dan
- Memenuhi kompetensi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam standar kompetensi.
C. Pemohon mengisi formulir Permohonan Sertifikasi yang dilengkapi dengan bukti :
- Copy Identitas (KTP)
- Pas Foto 3×4 background merah sebanyak 2 lembar
- Bukti yang mendukung (Fortofolio):
a. Copy ijazah terakhir
b. Copy sertifikat pelatihan
c. Daftar riwayat hidup
d. Jobsdesk
e. Surat keterangan kerja
f. Laporan kerja
D. Contoh Laporan skema Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU)
- Laporan hasil uji emisi
- Laporan pengoperasian Boiler/Genset
- Loogbook perawatan Alat Pengendali Pencemaran Udara
- SOP Pengoperasian Alat Pengendali Pencemaran Udara
- Laporan ke Dinas terkait (DLH, KLHK)
Kode Unit | Unit Kompetensi |
E.390000.008.01 | Mengoperasikan Alat Pengendali Pencemaran Udara dari emisi |
E.390000.003.01 | Menilai Tingkat Pencemaran Udara dari emisi |
E.390000.009.01 | Melakukan Perawatan Peralatan Pengendali Pencemaran Udara |
E.390000.012.01 | Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari emisi |
E.390000.013.01 | Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari emisi |
A. Acuan Normatif
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor
P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 Tentang Standar Dan Sertifikasi Kompetensi
Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah Dan Penanggung Jawab
Pengendalian Pencemaran Air. - Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 187 Tahun 2016 Tentang
Penetapan standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengadaan Air,
Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan
Sampah Golongan Pokok Pengelolaan Limbah Bidang Pengelolaan Limbah Industri
B. Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi :
- D-3 (Diploma-Tiga) Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3
(tiga) tahun di bidang pengendalian pencemaran udara; - D-3 (Diploma-Tiga) selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling
sedikit 5 (lima) tahun bidang pengendalian pencemaran udara; atau - Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dengan pengalaman
kerja paling sedikit 7 (tujuh) tahun di bidang pengendalian pencemaran udara. - Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan usaha dan/atau kegiatan;
- Mampu berbahasa Indonesia dengan baik dan benar secara lisan dan tulisan; dan
- Memenuhi kompetensi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam standar kompetensi.
C. Pemohon mengisi formulir Permohonan Sertifikasi yang dilengkapi dengan bukti :
- Copy Identitas (KTP)
- Pas Foto 3×4 background merah sebanyak 2 lembar
- Bukti yang mendukung (Fortofolio):
a. Copy ijazah terakhir
b. Copy sertifikat pelatihan
c. Daftar riwayat hidup
d. Jobsdesk
e. Surat keterangan kerja
f. Laporan kerja
D. Contoh Laporan skema Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU)
- Laporan hasil uji emisi
- Laporan pengoperasian Boiler/Genset
- Loogbook perawatan Alat Pengendali Pencemaran Udara
- SOP Pengoperasian Alat Pengendali Pencemaran Udara
- Laporan ke Dinas terkait (DLH, KLHK)
Kode Unit | Unit Kompetensi |
E.381100.001.01 | Mengidentifikasi Sumber-Sumber Timbulan Sampah/Limbah Padat Non-B3 |
E.381100.002.01 | Menentukan Karakteristik Timbulan Sampah/Limbat Padat Non-B3 |
E.381100.003.01 | Menentukan Tingkat Pencemaran Lingkungan Sebagai Dampak dari Timbulan Sampah/Limbah Padat Non-B3 |
E.382100.001.01 | Menganalisis Sampah/Limbah Padat Non-B3 |
E.382100.002.01 | elakukan Supervisi Analisis Sampah/Limbah Padat Non B3 |
E.381100.004.01 | Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengelolaan Sampah/Limbah Padat Non-B3 |
E.381100.005.01 | Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan (K3) terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Sampah/Limbah Padat Non-B3 |
A. Acuan Normatif :
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 187 Tahun 2016 Tentang
Penetapan standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengadaan Air, Pengelolaan
Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah Golongan
Pokok Pengelolaan Limbah Bidang Pengelolaan Limbah Industri.
B. Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi :
- S2, atau
- S1 Bidang Teknik Lingkungan/Kimia dengan pengalaman kerja minimum 2 tahun Bidang
Pengelolaan Limbah B3, atau telah memiliki sertifikat pelatihan. - S1 Bidang selain rumpun ilmu Teknik Lingkungan/Kimia dengan pengalaman kerja minimum
2 tahun Bidang Pengelolaan Limbah B3, atau telah memiliki sertifikat pelatihan. - D3 Bidang Teknik Lingkungan/Kimia dengan pengalaman kerja minimum 3 tahun Bidang
Pengelolaan Limbah B3, atau telah memiliki sertifikat pelatihan. - D3 Bidang lain dengan pengalaman kerja minimum 3 tahun bidang Pengelolaan Limbah B3
dan Pelatihan Bidang Pengelolaan Limbah B3, atau telah memiliki sertifikat pelatihan. - Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan.
- Mampu berbahasa Indonesia dengan baik dan benar secara lisan dan tulisan; dan
- Memenuhi kompetensi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam standar kompetensi
C. Pemohon mengisi formulir Permohonan Sertifikasi yang dilengkapi dengan bukti :
- Copy Identitas (KTP)
- Pas Foto 3×4 background sebanyak 2 lembar
- Bukti yang mendukung (Fortofolio):
a. Copy ijazah terakhir
b. Copy sertifikat pelatihan
c. Daftar riwayat hidup
d. Jobsdesk
e. Surat keterangan kerja
f. Laporan kerja
D. Contoh laporan untuk skema Pemantauan Dan Analisis Pengelolaan Limbah B3 (PLB3)
- Laporan Manifest LB3
- Neraca LB3
- Logbook harian TPS
- SOP terkait pengelolaan LB3, dll
Kode Unit | Unit Kompetensi |
E.382100.008.01 | Melaksanakan Pengolahan Sampah/Limbah Padat Non-B3 |
E.382100.009.01 | Melakukan Perawatan Peralatan Pengangkutan dan Transportasi Sampah/Limbah Padat Non-B3 |
E.382100.010.01 | Melakukan Perawatan dan Perbaikan Peralatan Insinerator Pengolahan Sampah/Limbah Padat Non-B3 |
E.382100.011.01 | Melakukan Perawatan dan Perbaikan Peralatan Sanitary Landfill Sampah/Limbah Padat Non-B3 |
E.382100.012.01 | Melakukan Perawatan dan Perbaikan Peralatan Kolam Pengolah Air Lindi Sampah/Limbah Padat Non-B3 |
E381100.004.01 | Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengelolaan Sampah/Limbah Padat Non-B3 |
E381100.005.01 | Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan (K3) terhadap Bahaya Dalam Pengelolaan Sampah/Limbah Padat Non-B3 |
A. Acuan Normatif :
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 187 Tahun 2016 Tentang
Penetapan standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengadaan Air, Pengelolaan
Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah Golongan
Pokok Pengelolaan Limbah Bidang Pengelolaan Limbah Industri.
B. Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi :
- D3 Bidang Teknik Lingkungan/Kimia dengan pengalaman kerja minimum 3 tahun Bidang
Pengelolaan Limbah B3, atau telah memiliki sertifikat pelatihan. - D3 Bidang lain dengan pengalaman kerja minimum 3 tahun bidang Pengelolaan Limbah B3
dan Pelatihan Bidang Pengelolaan Limbah B3, atau telah memiliki sertifikat pelatihan. - Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan.
- Mampu berbahasa Indonesia dengan baik dan benar secara lisan dan tulisan; dan
- Memenuhi kompetensi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam standar kompetensi.
C. Pemohon mengisi formulir Permohonan Sertifikasi yang dilengkapi dengan bukti :
- Copy Identitas (KTP)
- Pas Foto 3×4 background sebanyak 2 lembar
- Bukti yang mendukung (Fortofolio):
a. Copy ijazah terakhir
b. Copy sertifikat pelatihan
c. Daftar riwayat hidup
d. Jobsdesk
e. Surat keterangan kerja
f. Laporan kerja
D. Contoh laporan untuk skema Pengoperasian Instalasi Pengelolaan Limbah B3 (OLB3)
- Laporan Manifest LB3
- Neraca LB3
- Logbook harian TPS
- SOP terkait pengelolaan LB3, dll
Kode Unit | Unit Kompetensi |
E.381100.001.01 | Mengidentifikasi Sumber-Sumber Timbulan Sampah/Limbah Padat Non-B3 |
E.381100.002.01 | Menentukan Karakteristik Timbulan Sampah/Limbat Padat Non-B3 |
E.381100.003.01 | Menentukan Tingkat Pencemaran Lingkungan Sebagai Dampak dari Timbulan Sampah/Limbah Padat Non-B3 |
E.382100.001.01 | Menganalisis Sampah/Limbah Padat Non-B3 |
E.382100.002.01 | elakukan Supervisi Analisis Sampah/Limbah Padat Non B3 |
E.381100.004.01 | Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengelolaan Sampah/Limbah Padat Non-B3 |
E.381100.005.01 | Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan (K3) terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Sampah/Limbah Padat Non-B3 |
PROSES UJI KOMPETENSI SECARA UMUM*
- Proses uji kompetensi menggunakan metode:
a. Checklist Portfolio
b. Wawancara
c. Ujian Tertulis Subjektif - Waktu pelaksanaan uji kompetensi berkisar 1 jam.
*Proses bisa berubah sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh asesor kompetensi
PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI
- D3 Bidang Teknik Lingkungan dengan pengalaman kerja minimum 1 tahun Bidang
Pengolahan Sampah, atau - D3 Bidang lain dengan pengalaman kerja minimum 2 tahun bidang Pengolahan
Sampah dan Pelatihan Bidang Pengolahan Sampah, atau - SMA/SMK dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun di bidang Pengolahan
Sampah dan Pelatihan bidang Pengolahan Sampah.
PEMOHON MENGISI FORMULIR PERMOHONAN SERTIFIKASI YANG DILENGKAPI DENGAN BUKTI:
- Copy Identitas (KTP)
- Pas Foto 3×4 background merah sebanyak 2 lembar
- Bukti yang mendukung (Fortofolio):
a. Copy ijazah terakhir
b. Copy sertifikat pelatihan
c. Daftar riwayat hidup
d. Jobsdesk
e. Surat keterangan kerja
f. Laporan kerja
Kode Unit | Unit Kompetensi |
E.382100.008.01 | Melaksanakan Pengolahan Sampah/Limbah Padat Non-B3 |
E.382100.009.01 | Melakukan Perawatan Peralatan Pengangkutan dan Transportasi Sampah/Limbah Padat Non-B3 |
E.382100.010.01 | Melakukan Perawatan dan Perbaikan Peralatan Insinerator Pengolahan Sampah/Limbah Padat Non-B3 |
E.382100.011.01 | Melakukan Perawatan dan Perbaikan Peralatan Sanitary Landfill Sampah/Limbah Padat Non-B3 |
E.382100.012.01 | Melakukan Perawatan dan Perbaikan Peralatan Kolam Pengolah Air Lindi Sampah/Limbah Padat Non-B3 |
E381100.004.01 | Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengelolaan Sampah/Limbah Padat Non-B3 |
E381100.005.01 | Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan (K3) terhadap Bahaya Dalam Pengelolaan Sampah/Limbah Padat Non-B3 |
PROSES UJI KOMPETENSI SECARA UMUM*
- Proses uji kompetensi menggunakan metode:
a. Checklist Portfolio
b. Wawancara
c. Ujian Tertulis Subjektif - Waktu pelaksanaan uji kompetensi berkisar 1 jam.
*Proses bisa berubah sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh asesor kompetensi
PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI
- D3 Bidang Teknik Lingkungan dengan pengalaman kerja minimum 1 tahun Bidang
Pengolahan Sampah, atau - D3 Bidang lain dengan pengalaman kerja minimum 2 tahun bidang Pengolahan
Sampah dan Pelatihan Bidang Pengolahan Sampah, atau - SMA/SMK dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun di bidang Pengolahan
Sampah dan Pelatihan bidang Pengolahan Sampah.
PEMOHON MENGISI FORMULIR PERMOHONAN SERTIFIKASI YANG DILENGKAPI DENGAN BUKTI:
- Copy Identitas (KTP)
- Pas Foto 3×4 background merah sebanyak 2 lembar
- Bukti yang mendukung (Fortofolio):
a. Copy ijazah terakhir
b. Copy sertifikat pelatihan
c. Daftar riwayat hidup
d. Jobsdesk
e. Surat keterangan kerja
f. Laporan kerja
Kode Unit | Unit Kompetensi |
E.381100.001.01 | Mengidentifikasi Sumber-Sumber Timbulan Sampah/Limbah Padat Non-B3 |
E.381100.003.01 | Menentukan Tingkat Pencemaran Lingkungan Sebagai Dampak dari Timbulan Sampah/Limbah Padat Non-B3 |
E.383000.001.01 | Merencanakan Minimasi Sampah / Limbah Padat Non B3 |
E.383000.002.01 | Melaksanakan Minimasi Sampah / Limbah Padat Non B3 |
E.382100.003.01 | Melakukan Perencanaan Pengolahan Sampah / Limbah Padat Non B3 |
E.382100.008.01 | Melaksanakan Pengolahan Sampah / Limbah Padat Non B3 |
E.381100.004.01 | Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengelolaan Sampah/Limbah Padat Non-B3 |
E.381100.005.01 | Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan (K3) terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Sampah/Limbah Padat Non-B3 |
PROSES UJI KOMPETENSI SECARA UMUM*
- Proses uji kompetensi menggunakan metode:
a. Checklist Portfolio
b. Wawancara
c. Ujian Tertulis Subjektif - Waktu pelaksanaan uji kompetensi berkisar 1 jam.
*Proses bisa berubah sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh asesor kompetensi
PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI
- D3 Bidang Teknik Lingkungan dengan pengalaman kerja minimum 1 tahun Bidang
Pengolahan Sampah, atau - D3 Bidang lain dengan pengalaman kerja minimum 2 tahun bidang Pengolahan
Sampah dan Pelatihan Bidang Pengolahan Sampah, atau - SMA/SMK dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun di bidang Pengolahan
Sampah dan Pelatihan bidang Pengolahan Sampah.
PEMOHON MENGISI FORMULIR PERMOHONAN SERTIFIKASI YANG DILENGKAPI DENGAN BUKTI:
- Copy Identitas (KTP)
- Pas Foto 3×4 background merah sebanyak 2 lembar
- Bukti yang mendukung (Fortofolio):
a. Copy ijazah terakhir
b. Copy sertifikat pelatihan
c. Daftar riwayat hidup
d. Jobsdesk
e. Surat keterangan kerja
f. Laporan kerja
Kode Unit | Unit Kompetensi |
E.38SPH02.001.01 | Memilah Sampah secara Manual |
E.38SPH02.002.01 | Mengoperasikan Alat Pemilah Sampah Semimekanis dan/atau Mekanis |
E.38SPH02.172.01 | Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) |
E.38SPH02.173.01 | Menangani Keadaan Darurat |
PROSES UJI KOMPETENSI SECARA UMUM*
- Proses uji kompetensi menggunakan metode:
a. Observasi
b. Ujian Tertulis Subjektif - Waktu pelaksanaan uji kompetensi berkisar 1 jam.
- Disertai dengan proses pelaksanaan praktek.
*Proses bisa berubah sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh asesor kompetensi
PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI
- Minimal Ijazah SMA/SMK Sederajat, dan
- Memiliki Sertifikat pelatihan di bidang pemilahan sampah
PEMOHON MENGISI FORMULIR PERMOHONAN SERTIFIKASI YANG DILENGKAPI DENGAN BUKTI:
- Copy Identitas (KTP)
- Pas Foto 3×4 background merah sebanyak 2 lembar
- Bukti yang mendukung (Fortofolio):
a. Copy ijazah terakhir
b. Copy sertifikat pelatihan
c. Daftar riwayat hidup
d. Jobsdesk
e. Surat keterangan kerja
f. Laporan kerja
Kode Unit | Unit Kompetensi |
E.38SPH02.003.01 | Mengevaluasi Pemilahan Sampah |
E.38SPH02.047.01 | Mengevalusai Kinerja Operasional |
E.38SPH02.172.01 | Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) |
E.38SPH02.173.01 | Menangani Keadaan Darurat |
PROSES UJI KOMPETENSI SECARA UMUM*
- Proses uji kompetensi menggunakan metode:
a. Observasi
b. Ujian Tertulis Subjektif - Waktu pelaksanaan uji kompetensi berkisar 1 jam.
- Disertai dengan proses pelaksanaan praktek.
*Proses bisa berubah sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh asesor kompetensi
PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI
- S1 Semua rumpun ilmu, atau
- D3 Semua rumpun ilmu denga pengalaman kerja 1 tahun pengawasan pemilahan
sampah, atau - SMK atau SMU dengan pengalaman kerja 2 tahun pengawasan pemilahan sampah,
dan - Memiliki sertifikat pelatihan di bidang pengawasan pemilahan sampah
PEMOHON MENGISI FORMULIR PERMOHONAN SERTIFIKASI YANG DILENGKAPI DENGAN BUKTI:
- Copy Identitas (KTP)
- Pas Foto 3×4 background merah sebanyak 2 lembar
- Bukti yang mendukung (Fortofolio):
a. Copy ijazah terakhir
b. Copy sertifikat pelatihan
c. Daftar riwayat hidup
d. Jobsdesk
e. Surat keterangan kerja
f. Laporan kerja