LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI

PENGELOLAAN TATA LINGKUNGAN INDUSTRI INDONESIA 

BNSP-LSP-1873-ID

Tentang Kami

LSP PETALINDO (Lembaga Sertifikasi Profesi Pengelolaan Tata Lingkungan Industri Indonesia) adalah lembaga pendukung BNSP pihak ketiga (P3) yang didirikan pada 25 November 2019. Lembaga ini bertugas menyelenggarakan sertifikasi kompetensi di sektor lingkungan.

Struktur pengurusnya terdiri dari unsur pengarah dan pelaksana, mencakup bidang sertifikasi, mutu, administrasi, teknologi informasi, dan representatif. LSP PETALINDO mengembangkan standar kompetensi, melaksanakan uji kompetensi, menerbitkan sertifikat, dan mensertifikasi tempat uji kompetensi.

Tujuannya adalah meningkatkan kompetensi SDM di bidang lingkungan serta mendukung pengendalian pencemaran dan pemulihan lingkungan. Kegiatannya mengikuti pedoman BNSP agar proses sertifikasi dilakukan secara profesional dan diakui secara nasional maupun internasional. Pendirian dan operasional lembaga ini didukung oleh KLHK dan berbagai pemangku kepentingan lingkungan.

Visi

Menjadi LSP yang mampu melayani sertifikasi kompetensi dibidang pengelolaan limbah industri dan sampah di seluruh Indonesia.

Menjadi LSP profesional pekerja berbasis lingkungan, berdedikasi, berkarakter, dan berwawasan luas melalui sertifikasi kompetensi.

Bisa menjadi LSP yang menyediakan tenaga kerja yang kompeten dibidang pengelolaan limbah industri dan sampah ditingkat nasional dan internasional dalam era globalisasi.

Misi

Lembaga Sertifikasi Profesi Pengelolaan Tata Lingkungan Industri Indonesia menetapkan kebijakan dan menerapkan Pedoman BNSP 201 dan Pedoman BNSP 202 secara menyeluruh tanpa pengecualian.

Manajemen LSP Pengelolaan Tata Lingkungan Industri Indonesia memberikan pelayanan uji kompetensi yang mengutamakan mutu dan kepuasan pelanggan serta menjamin bahwa pekerjaan pengujian dilaksanakan dengan kejujuran, teknik, teliti, cepat, tepat, dan akurat serta efesien dalam menggunakan sumber daya.

Menetapkan kebijakan prosedur dan administrasi Lembaga Sertifikasi terkait dengan kriteria sertifikasi, jujur dan wajar terhadap seluruh calon dan harus memenuhi semua persyaratan dan peraturan perundangundangan yang berlaku.

LSP Pengelolaan Tata Lingkungan Industri Indonesia tidak boleh menggunakan prosedur yang menghambat dan menghalangi akses oleh pemohon dan calon , kecuali yang ditetapkan dalam pedoman ini.

Menyelenggarakan sertifikasi kompetensi tenaga kerja sektor lingkungan dan penanganan limbah yang profesional.

Menjamin mutu dengan menjaga proses sertifikasi sesuai dengan standar yang berlaku.

Menetapkan kompetensi sumber daya manusia melalui prosedur sertifikasi profesi kompetensi bidang lingkungan dan penanganan limbah.