PROFIL
PETALINDO
Lembaga Sertifikasi Profesi Pengolahan Tata Lingkungan Industri Indonesia (LSP PETALINDO) adalah lembaga pendukung Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang bergerak dibidang sertifikasi kompetensi pihak ketiga (P3), . LSP Pengelolaan Tata Lingkungan Industri Indonesia didirikan oleh AsosiasI Profesi Pengelolaan Limbah Industri dan Emisi Indonesia Dewan Perwakilan Wilayah Jawa Barat (APPLIED DPW JABAR) melalui SK Pendiri dengan nomor : 026/APP-DPW JABAR/XI/2019 pada tanggal 25 November 2019
Berdirinya LSP Pengelolaan Tata Lingkungan Industri Indonesia antara lain untuk melakukan sertifikasi sumber daya manusia pada sektor lingkungan. Selain itu juga membantu pemerintah dalam mengendalikan pencemaran dan kerusakan sekaligus sebagai media promosi pencegahan dan pemutihan fungsi lingkungan melalui uji kompetensi.
Pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi Pengelolaan Tata Lingkungan Industri Indonesia mendapatkan dukungan dari APPLIED (Asosiasi Profesi Pengelolaan Limbah Industri dan Emisi Indonesia) DPW Jawa Barat dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Direktorat Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Stakeholder dibidang Lingkungan


Visi
Menjadi LSP yang mampu melayani sertifikasi kompetensi dibidang pengelolaan limbah industri dan sampah di seluruh Indonesia
Menjadi LSP profesional pekerja berbasis lingkungan, berdedikasi, berkarakter, dan berwawasan luas melalui sertifikasi kompetensi
Bisa menjadi LSP yang menyediakan tenaga kerja kompeten dibidang pegelolaan limbah industri dan sampah ditingkat nasional dan internasional dalam era globalisasi
Misi
Lembaga Sertifikasi Profesi Pengelolaan Tata Lingkungan Industri Indonesia menetapkan kebijakan dan menerapkan Pedoman BNSP 201 dan Pedoman BNSP 202 secara menyeluruh tanpa pengecualian..
Manajemen LSP Pengelolaan Tata Lingkungan Industri Indonesia memberikan pelayanan uji kompetensi yang mengutamakan mutu dan kepuasan pelanggan serta menjamin bahwa pekerjaan pengujian dilaksanakan dengan kejujuran, teknik, teliti, cepat, tepat, dan akurat serta efesien dalam menggunakan sumber daya.
Menetapkan kebijakan prosedur dan administrasi Lembaga Sertifikasi terkait dengan kriteria sertifikasi, jujur dan wajar terhadap seluruh calon dan harus memenuhi semua persyaratan dan peraturan perundangundangan yang berlaku.
LSP Pengelolaan Tata Lingkungan Industri Indonesia tidak boleh menggunakan prosedur yang menghambat dan menghalangi akses oleh pemohon dan calon kecuali yang ditetapkan dalam pedoman ini.
Menyelenggarakan sertifikasi kompetensi tenaga kerja sektor lingkungan dan penanganan limbah yang profesional.
Menjamin mutu dengan menjaga proses sertifikasi sesuai dengan standar yang berlaku.
Menetapkan kompetensi sumber daya manusia melalui prosedur sertifikasi profesi kompetensi bidang lingkungan dan penanganan limbah.